Pansus  Raperda Pasar Rakyat DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan 

by -655 Views
A. Taufik, Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat DPRD Banyuwangi

Menyediakan fasilitas yang menjamin pasar rakyat yang berkonsep Green City, bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman pula, serta fasilitas lainnya seperti kantor, pos keamanan, tempat penampungan sampah dan lainnya, imbuh Taufik.

“Pendirian pasar rakyat juga wajib berpedoman pada RTRW dan RDTRW Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

Sedangkan untuk kewajiban pengelolan pasar rakyat, lanjut dia antara lain;  mentaati ketentuan perijinan di daerah. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen, menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha dan lainnya.

Selanjutnya untuk larangan yang harus dipatuhi adalah  setiap pengelola pasar rakyat, pelaku usaha, pedagang, Badan Usaha dan Perseorangan yang terkait dengan pasar rakyat tidak boleh melakukan praktek monopoli dalam menjalankan usahanya.

Larangan lain yang harus dipatuhi, menurut Taufik adalah menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat. Termasuk menimbun barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan. Menjual barang yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi dan lainnya

“ Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi dan ketentuan pidananya , “ jelas anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi ini.

Raperda tentang pasar rakyat, merupakan raperda sisa pembahasan Propemperda tahun 2020 yang telah tuntas pembahasannya, dan selanjutnya masuk tahap fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Wartawan : Nurhadi

 

iklan warung gazebo