Sementara Hagni Ngesti Sriredjeki, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi dari pasal-pasal yang diflorkan tidak ada yang menyalahi dengan peraturan yang lebih tinggi. Nanti akan dilanjutkan dengan fasilitasi di tingkat provinsi.
“Selain itu perlu mematangkan dokumen lingkungan yang terkendala dengan aturan kementrian lingkungan hidup sehingga senyampang mengirimkan draft kami juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke pusat untuk meminta kepastian dokumen lingkungan,”jelas Hagni.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu menambahkan secara draf regulasi yang ingin diubah PBG karena masyarakat juga butuh kpastian dan pemerintah tidak ingin menggantung surat permohonan masyarakat yang mengajukan permohonan pendirian bangunan.
“Jadi retribusinya tentang persetujuan bangunan gedung bukan lagi retribusi IMB, “pungkas Hagni.
Wartawan : Nurhadi











