Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Revisi Perda Perangkat Desa

by -636 Views


Dalam perubahan Perda No 3 tahun 2017 ini, eksekutif mengusulkan untuk menghapus Pasal 6 dan Pasal 7 yakni tentang pengangkatan Kepala Dusun oleh Kepala Desa atas dasar musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat.

Sedangkan dalam Permendagri 67 Tahun 2017, Kepala dusun sebagai salah satu perangkat desa yang mengatur bidang tehnis kewilayahan, tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa tersebut.


“Dalam Permendagri No. 67 tahun 2017, penduduk dari luar desa dapat mencalonkan sebagai Kepala Dusun sesuai mekanisme dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat setempat , “ ucapnya.

Dalam Permendagri No.67 tahun 2017, ada tahapan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kepala Desa diberi kewenangan untuk membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, dan hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa itu dikonsultasikan kepada Camat. (rilis DPRD)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *