Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Revisi Perda Perangkat Desa

by -636 Views


Banyuwangi , seblang.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan pembahasan perubahan Peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Hari ini pembahasan perdana perubahan Perda perangkat desa, Pansus mengundanghadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Bagian Hukum untuk kita mintai penjelasan , “ ucap Ketua Pansus perubahan Perda perangkat desa DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, Kamis (05/08/2021).


Ficky mengatakan, perubahan Perda perangkat daerah ini mengikuti aturan Perundang-undangan diatasnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.

“Ada beberapa klausul dalam Perda perangkat desa yang disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, “ ucap Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Banyuwangi ini.

Dijelaskan, secara substansi revisi Perda perangkat daerah ini sama dengan Pemendagri 67 tahun 2017 terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni memberikan kepastian dan kesesuaian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jika nantinya ada usulan muatan lokal atas dasar adanya fenomena-fenomena saat  pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa yang terjadi di lapangan selama ini, akan kita bahas dalam forum rapat Pansus selanjutnya , “ jelasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *