Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Retribusi Jasa umum Dalam Perubahan Keempat

by -528 Views


Tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam draf dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yakni Rumah Tangga, Bisnis dan Industri. Untuk kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu rumah tangga miskin, biasa, menengah dan kelas atas dengan nilai tarif yang berbeda.

“ Perubahan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan ini masih akan kita kaji lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat, Pansus akan lebih menitikberatkan pada pelayanan persampahan di sektor bisnis dan industri, karena selama ini belum ada paying hukumnya , “ jelas politisi Partai Golkar asal Kecamatan Glagah ini.


Dasar hokum yang digunakan dalam penetuan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan persampahan.

Kemudian untuk penambahan obyek retribusi baru bidang mikrobiologi perlu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan PCR serta meminimalisir komersialisasi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang membebani masyarakat tidak terjadi.

“ Kalau sektir kesehatan bukan perubahan tarif tetapi memasukan obyek retribusi baru pelayanan rapid test,PCR,antigen agar tarifnya tidak terlau memberatkan masyarakat dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, administrasi dan bahan habis pakai , “ jelasnya.

Sedangkan untuk tarif retribusi alat pemadam kebakaran memang perlu adanya penyesuaian tariff karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi. (rilis_DPRD)

iklan warung gazebo