Pansus DPRD Banyuwangi Bahas Retribusi Jasa umum Dalam Perubahan Keempat

by -528 Views


Banyuwangi, seblang.com – Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda retribusi jasa umum mulai dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pemadam kebakaran Satpol PP diundanghadirkan untuk memberikan paparan.

“Pansus mengundanghadirkan OPD terkait untuk mendapatkan paparan atas diajukannya Raperda Perubahan keempat Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan dari eksekutif, “ ucap Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum,SH saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (03/08/2021).


Umi Kulsum menyampaikan, dalam perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, Pansus tidak melakukan pembahasan pasal per pasal namun meminta penjelasan dari eksekutif atau OPD terkait dasar diusulkannya beberapa obyek retribusi baru.

“ Rapat Pansus perdana tadi tidak membahas pasal per pasal perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, namun kita minta penjelasan dasar diusulkannya obyek retribusi baru dari eksekutif , “ ucap Ui Kulsum.

Ada beberapa obyek retribusi yang diusulkan oleh eksekutif antara lain obyek retribusi bidang mikrobiologi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda), retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan retribusi alat pemadam kebakaran.

“ Tadi Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan retribusi persampahan jika mengacu pada aturan yang lama nilai tarifnya terlalu kecil hanya berdasarkan KK, di perubahan ini DLH mengusulkan nilai tarif berdasarkan daya listrik , “ jelasnya.

iklan warung gazebo