“Bahkan ada kepala dusun yang menyiapkanhadiah uang Rp. 350 ribu perorang apabila menemukan praktek money politik dalam pilkades di desa Licin,”tegasnya.
Sementara M Norawi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Setda Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan dari 8 desa yang di wilayah Banyuwangi yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu dilakukan perpanjangan pendaftaran 20 hari karena sampai batas akhir pendaftaran hanya 1 Calon Kepala Desa (Cakades) yang mendaftar. Sedangkan Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Banyuwangi jumlah pesertanya tercatat paling banyak 9 Calon.
M Norawi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Setda Kabupaten Banyuwangi, Cakades lain yang sudah ditetapkan Cakades adalah; Desa Buluagung Kecamatan Siliragung terdaftar 5 calon. Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo = 6 calon. Selanjutnya Desa Sumbersari Kecamatan Srono tecatat 3 Calon dan Kecamatan Licin ada dua desa yaitu Desa Licin 4 peserta dan Desa Jelun tercatat 5 cakades. Kemudian untuk Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo ada 3 calon.
Menurut dia saat ini dana pelaksanaan Pilkades serentak masih dalam proses di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.”Dalam upaya mendukung kelancaran dan kesukesan kami terus melakukan keliling desa-desa setiap desa memasang informasi tahapan dalam pilkades,”jelas Norawi pada Selasa (15/06/2021).
Wartawan: Nurhadi











