PAD Galian C Rp. 83 Juta Perseptember 2022, Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialiasi Perizinan

by -580 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto


Dikatakan Dwi, dalam Peraturan Presiden tersebut, untuk izin pertambangan galian C bukan lagi melalui pemerintah pusat, melainkan sudah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM.

“Perpres ini mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu,” ungkapnya.


Oleh sebab itu, kata Dwi, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat masih banyak para pengusaha tambang yang masih belum tahu terkait informasi ini. Harapannya, para pengusaha galian C yang belum berizin bisa mengurus perizinannya, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Banyuwangi.

“Asal lahan galian C tidak termasuk lahan sawah yang dilindungi sesuai aturan Menteri ATR/BPN. Selain itu, kami akan membentuk tim terpadu yang sifatnya hanya memfasilitasi. Untuk kewenangannya tetap pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM,” pungkasnya.

Diketahui, bukan rahasia umum tambang galian C ilegal menjamur di Banyuwangi. Bahkan hingga mencaplok lahan persawahan yang notabene masih tanah produktif.

Dalam kegiatan sosialiasi ini, juga dihadiri kurang lebih 16 pengusaha tambang galian C, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, Bapenda, Dishub, DLH Banyuwangi, hingga kepolisian.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *