Selanjutnya ketika ditanya tentang kurang setor sebesar Rp. 30 miliar dari nilai sebesar Rp. 88 miliar bupati Ipuk meminta untuk menanyakan kepada dinas teknis.
Sementara Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
”Prinsipnya, pemindahan ini keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, BSI hanya menjalankan hasil keputusan dari KEP DJP, dan tidak memiliki hak untuk menolak,”tegas Yusi melalui pesan WhatsApp (WA). (Nur/vian)










