KH M. Yamin memberikan imbauan kepada masyarakat Banyuwangi khususnya umat Islam untuk tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk eksekusi merupakan kewenangan ekskutif dalam hal ini aparat penegak hukum sehingga tidak dibenarkan warga melakukan tindakan main hakim sendiri seperti menggelar razia atau swepping. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan permasalahan yang terjadi kepada aparat penegak hukum yang ada,” imbuh KH M Yamin.
Seperti yang ramai dalam media sosial penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi telah memunculkan kelompok pro dan kontra yang berpotensi terjadi gesekan di lapangan karena masing-masing memiliki pendukung yang cukup banyak. //












