Banyuwangi, seblang.com – Menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi meminta aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku pelanggaran.
Menurut KH M. Yamin LC, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi berdasarkan kajian internal dan masukan dari ormas Islam yang ada di Banyuwangi seperti; NU. Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad, kasus penutupan Toko Banyu Urip di Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi oleh Satpol PP Banyuwangi mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat.
“Maka untuk mencegah agar permasalahan ini Madharat (dampak negatif)nya tidak meluas dan dalam rangka Saddu dari’ah (menutup potensi bahaya), maka MUI Kabupaten Banyuwangi mendukung sepenuhnya kepada Bupati banyuwangi untuk lebih intens secara berkala melakuka pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi dengan mengoptimalkan Tim Terpadu,’’ jelas KH M. Yamin melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (17/12/2021).
Selanjutnya Tokoh Agama asal Kabat itu menuturkan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap produsesn, agen dan toko penjual miras yang tidak sesuai atau melanggar Perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diperbaharui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Banyuwangi.












