“Untuk pendistribusian yang pertama dilakukan oleh distributor yang ditunjuk oleh produsen di masing-masing wilayah. Distributor bertanggung jawab melakukan distribusi ke masing-masing kelompok atau kios dan membantu melakukan pengawasan sampai ke tingkat petani,” jelas Khoiri.
Menurut dia sampai saat ini tugas dan kewajiban melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tersebut dilaksanakan oleh petugas dan dilaporkan secara rutin. “Sehingga selama antara distribusi alokasi dengan distribusi kepada petani sudah klop berarti sudah benar dan tidak ada masalah,” imbuh Khoiri.
Dalam acara diskusi publik yang digelar MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi bertindak sebagai nara sumber antara lain; Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kodim 0825 Banyuwangi.
Sedangkan peserta antara lain; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Pengurus dan anggota Pemuda Pancasila, Perwakilan Petani, Perwakilan GMNI, HMI dan PMII dan beberapa peserta lainnya. //
.











