“Namun sayangnya, raperda tersebut juga terkendala dan hingga saat ini belum disahkan,” ujarnya.
Sedangkan, untuk raperda tentang larangan rentenir di Banyuwangi dapat diangkat kembali dengan cara dilakukan adendum dalam pokok-pokok raperda tahun 2022.
Syamsul menambahkan, adapun beberapa tujuan dibuatnya raperda tentang larangan rentenir ini karena maraknya warga yang terjerat rentenir termasuk ibu rumah tangga yang tak memiliki penghasilan, bahkan sampai menyasar ke juru parkir.
Selain itu, bunga yang diterapkan sangat mencekik nasabahnya serta menyalahi aturan yang sudah ditentukan, akibat dari ulah Bank Titil tersebut juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. //











