Maraknya Kasus Bank Titil di Banyuwangi, Raperda Larangan Rentenir Akan Dilanjutkan Kembali

by -945 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Syamsul Arifin Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP

Banyuwangi, seblang.com Bank Titil atau Bank Plecit yang membuat resah puluhan warga di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa hari lalu mendapatkan respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Syamsul Arifin mengatakan pihaknya berencana akan  kembali melanjutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan rentenir yang mana  raperda tersebut sempat diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2016 lalu, bahkan sudah selesai dibahas.

“Sayangnya, raperda tersebut belum bisa disahkan menjadi peraturan daerah, dikarenakan saat dilakukan evaluasi di tingkat provinsi hasilnya kurang 3 bab saat itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (08/02/3/03/2022).

Menurutnya, kekurangan tersebut karena pada saat itu waktunya saat  jelang finalisasi perda akhir tahun 2016, sangat tidak mungkin untuk dituntaskan, akibatnya raperda tersebut saat ini terbengkalai.

Kemudian, pada tahun berikutnya juga dibahas raperda lain yang dibahas dan memiliki muatan yang hampir sama yakni Raperda Pengelolaan Jasa Keuangan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *