Banyuwangi, seblang.com – PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) sebagai lembaga swasta murni penanggung jawab dalam sebuah perusahaan adalah direktur. Maka dengan maka dari itu dengan adanya kasus mangkraknya kapal Sritanjung yang disewa perusahaan maka direktur harus bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan Naufal Badri, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT PBS DPRD Banyuwangi di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Banyuwangi Rabu (30/06/2021) kemarin.
Menurut dia ada 5 rekomendasi dari Pansus DPRD Banyuwangi yang belum dilaksanakan oleh direktur perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk PP sejak beberapa tahun lalu.
Rekomendasi pansus dewan yang pertama PT PBS membayar semua tanggungan honor/gaji karyawan. Mengembalikan kapal Sritanjung dalam kondisi semula atau pada saat terjadi perjanjian dan kesepakatan sewa menyewa.
“Pada saat awal dipegang PT PBS harus dikembalikan kepada owner ya istilahnya komisaris ke Pemda itu dalam kondisi normal,” jelas adik kandung mantan Bupati Banyuwangi itu.











