Banyuwangi, seblang.com — Agar tidak menjadi ranah pelanggaran hukum, LSM Rejowangi Banyuwangi mengingatkan pemkab Banyuwangi melakukan kajian ulang terkait rencana akan melakukan rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dalam waktu dekat.
Menurut H Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi, pada dasarnya sudah ada Peraturan Pemerintah no 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi pegawai yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2007 dan yang terakhir dirubah lagi menjadi Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 adalah turunan dari Undang Undang No 8 Tahun 1974.
Sampai dengan yang terbaru Pemerintah menurunkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun, imbuhya.
Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember itu menuturkan beberapa waktu lalu pemkab Banyuwangi melakukan pengurangan atau tidak memperpanjang kontrak ratusan THL, sekarang akan melakukan rekrutmen.
”Saya menyarankan agar tidak masuk dalam ranah pelanggaran/ hukum mestinya tidak menggunakan istilah rekrutmen. THL yang ada dikembalikan posisi semula melalui analisa jabatan (Anjab) atau analisa beban kerja (ABK). Kalau ternyata masih ngotot bentuknya rekrutmen berarti kan ada penerimaan karyawan, lha kenapa kontraknya kemarin diputus ?,”tegasnya.











