LSM Rejowangi Banyuwangi :  Ada Dugaan Kongkalingkong Antara Kantor Layanan Pajak  dan PT BSI

by -1141 Views
H M Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi Banyuwangi


“Kalau ingin menginginkan data/informasi tentang WP harus mengajukan surat resmi dan kamipun  akan menjawab dengan resmi,”jawab Ade singkat saat ditemui di kantornya Selasa (22/06/2021).

Kemudian Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI,  mengungkapkan ,  perpindahan NPWP ke KKP Madya Malang adalah  tindak lanjut dari perusahaan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk  konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujarnya melalui WhatsApp (WA).


Mengutip peraturanpajak.com  kebijakan Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021. Kepdirjen ini untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.

Kepdirjen ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.

Selanjutnya Alumni UGM Yogyakarta itu menuturkan pihaknya enggan menanggapi pernyataan dugaan adanya  kongkalikong kantor layanan pajak dengan PT BSI terkait  pemindahan pajak dari Banyuwangi ke Malang.

Demikian pula dengan pernyataan Yunus Darmono (Red- Kepala KPP Pratama Banyuwangi yang sebelumnya) bahwa proses pemindahan NPWP PT BSI membutuhkan  waktu bertahun-tahun sebab prosesnya tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri dari WP.”Kami tidak akan menanggapi pernyataan beliau, Mas,”jawab pria asal Semarang tersebut melalui WA Minggu (27/06/2021). (nurhadi)

iklan warung gazebo