Banyuwangi, seblang.com – Menyikapi gonjang-ganjing pemindahan obyek pajak PT Bumisuksesindo (PT BSI) dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, LSM Rejowangi Banyuwangi mensinyalir ada dugaan kongkalikong antara KPP Pratama Banyuwangi, KPP Madya Malang dan PT Bumisuksesindo (PT BSI).
Menurut H M Eko Sukartono, Ketua LSM Rejowangi Banyuwangi mengutip pemberitaan harian lokal pada tahun 2019 lalu, proses pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT BSI dari KPP Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan gagasan brilian dan membutuhkan kerja cerdas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melakukan lobi dengan PT BSI, KPP Pratama Banyuwangi dan Menteri Keuangan RI dan butuh waktu bertahun-tahun.
“Kami menjadi heran dan bertanya-tanya setelah membaca berita online “Obyek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang Bupati Banyuwangi Belum Tahu”. Bahkan Kepala BPKAD Banyuwangi yang kantornya berseberangan dengan kantor KPP Pratama baru mengetahui setelah didatangi wartawan. Kenyataan yang cukup ironi dan kami akan mencoba terus menelusuri akar masalahnya dimana ?,”tegas alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember itu.
Dalam berita harian tersebut, juga sangat jelas pernyataan Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono, proses pemindahan NPWP Banyuwangi membutuhkan waktu bertahun-tahun. Sebab prosesnya memang tidak bisa dipaksakan dan harus menjadi inisiatif sendiri bagi wajib pajak (WP), lanjut ayah tiga anak tersebut.
H Eko menuturkan kasus tersebut tidak akan terjadi apabila para pihak yang terkait dengan permasalahan yang sedang menjadi perbincangan masyarakat mampu membangun komunikasi yang baik, ada niatan baik untuk membangun Banyuwangi dan menjunjung budaya etika serta adat masyarakat ketimuran,imbuhnya.
Lebih lanjut pria yang dikenal dengan julukan Kancil itu menambahkan agar permasalahan segera tuntas pihaknya berharap agar Bupati, Pimpinan Dewan, PT. BSI dan KPP Pratama Banyuwangi untuk bersama-sama melakukan konsultasi kepada DJP dan Menteri Keuangan RI di Jakarta dan menyampaikan hasilnya secara terbuka melalui media massa.
Sementara Kepala Kantor KPP Pratama Banyuwangi ketika wartawan media mencoba melakukan konfirmasi ditemui oleh Ade Murdiana, Kepala Subag Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) KPP Pratama Banyuwangi membenarkan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang.












