LDKS PIJAR Ajukan Permohonan Hearing Terkait Tambang Emas Kepada DPRD Provinsi Jawa Timur

by -1284 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Mahfud Wahib (kanan) dan M. Lukman  Perwakilan LDKS PIJAR di kantor Pemkab Banyuwangi

Sementara Mahfud Wahib, dalam siaran persnya menyatakan terkait permohonan hearing yang diajukan bisa terlaksana dan pihaknya meminta agar DPRD Jatim tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.  Dan pihak yang berkompeten dengan proses penerbitan izin tambang emas tidak mangkir atau menghindar pada saat mendapatkan undang  wakil rakyat di provinsi.

Mahfud menuturkan, pihaknya juga siap apabila nantinya DPRD dan Pemkab Banyuwangi menghubungi lembaganya dan menjadwalkan hearing berkaitan dengan tambang emas Tumpangpitu di Banyuwangi.

“Jika sewaktu-waktu DPRD mengundang hearing kami siap asalkan ada surat resmi. Harapan kami dewan juga mengundang instansi/lembaga yang ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan emas serta membawa data yang lengkap. Dan yang tidak kalah penting menghadirkan Bupati Banyuwangi yaitu Ipul Fiestiandani,” jelas aktivis muda itu.

Dia menegaskan apabila  DPRD Banyuwangi mengundang hearing lembaganya terkait penambangan emas Tumpangpitu,  bukan berarti permintaan hearingnya di lembaga dewan provinsi Jatim batal karena tidak ada hubungannya.

Aktivis muda asal Kecamatan Wongsorejo  tersebut berharap para wakil rakyat yang ada di provinsi bersikap profesional akuntabel dan transparan serta pro aktif dalam menyikapi pengaduan dari masyarakat. Karena apa yang akan mereka lakukan merupakan salahsatu bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanat dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *