Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang berkompeten terkait penambangan emas di Tumpangpitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengajukan permohonan hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Mahfud Wahib dan M. Lukman perwakilan LDKS PIJAR di Banyuwangi mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Banyuwangi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala KPH Banyuwangi Selatan pada Jumat (21/01/2022).
Menurut M. Lukman, aktivitas pertambangan di Banyuwangi selatan seharusnya mampu membawa kesejahteraan bagi warga sekitar dan seluruh masyarakat Banyuwangi. Namun dalam kenyataan di lapangan ada temuan dugaan pelanggaran dari para pihak yang dalam proses penambangan emas tersebut.

“Ini merupakan bentuk keseriusan lembaga kami kepada permasalahan tambang emas Tumpangpitu. Karena berdasarkan kajian yang dilakukan banyak prosedur yang diduga ada pelanggar ketika menerbitkan izin terhadap PT BSI,” jelas Lukman.
Selanjutnya dia berharap agar para pihak terkait segera merespon surat permohonan dari LDKS PIJAR termasuk kepada DPRD Jatim agar segera memberikan respon. Karena apa yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi dan seluruh rakyat Nusantara, tambah dia.











