LDKS PIJAR Ajukan Permohonan Hearing Terkait Tambang Emas Kepada DPRD Provinsi Jawa Timur

by -1284 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Mahfud Wahib (kanan) dan M. Lukman  Perwakilan LDKS PIJAR di kantor Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang berkompeten terkait penambangan emas di Tumpangpitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengajukan permohonan hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Mahfud Wahib dan M. Lukman  perwakilan LDKS PIJAR di Banyuwangi  mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Banyuwangi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala KPH Banyuwangi Selatan pada  Jumat (21/01/2022).

Menurut M. Lukman, aktivitas pertambangan di Banyuwangi selatan seharusnya mampu membawa kesejahteraan bagi warga sekitar dan seluruh masyarakat Banyuwangi. Namun dalam kenyataan di lapangan ada temuan dugaan pelanggaran dari para pihak yang dalam proses penambangan emas tersebut.

Ini merupakan bentuk keseriusan lembaga kami kepada permasalahan tambang emas Tumpangpitu. Karena berdasarkan  kajian yang dilakukan banyak prosedur yang diduga ada pelanggar ketika menerbitkan izin terhadap PT BSI,” jelas Lukman.

Selanjutnya dia berharap agar para pihak terkait segera merespon surat permohonan  dari LDKS PIJAR termasuk kepada DPRD Jatim agar segera memberikan respon. Karena apa yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi dan seluruh rakyat Nusantara, tambah dia.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *