Dan bagi ASN yang bepergian ke luar daerah, kata Taufik, ASN tersebut wajib memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.
Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono saat dimintai keterangan seputar hal itu tidak mau memberikan keterangan, karena dirinya sedang melakukan pendidikan pelatihan selama sebulan.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alasan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. (fuad)











