“Setelah kami melakukan pembahasan dan kajian, nanti hasilnya langsung dikirim ke KPU RI untuk proses pengusulan perubahan itu,” katanya.
Kendati demikian, kini KPU belum bisa menyebutkan komposisi dapil baru nantinya. Sebab, masih dalam pembahasan. Untuk potensi perubahan Dapil pun, kata Ari, pasti ada.
“Potensi perubahan dapil pasti ada. Berkaca pada menjelang pemilu 2019, kita berikan dua wacana yakni ada enam dapil, dan tetap lima dapil tetapi komposisi Kecamatannya dirubah,” jelasnya
Pembahasan perubahan dapil yang dilakukan, lanjut Ari, juga harus dilakukan bersama dengan melibatkan pemerintah, partai politik (parpol) peserta, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan pemangku kepentingan lain.
“Kita hanya menjayikan data. Nanti keputusan ada di KPU RI,” pungkasnya.
Wartawan. : Teguh Prayitno












