Komposisi Dapil di Banyuwangi Dikaji KPU Kembali

by -702 Views
Suasana gathering media


Banyuwangi, seblang.comStrategi para calon legislatif (caleg) di Kabupaten Banyuwangi untuk menarik hati pemilih tampaknya bakal berubah pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Pasalnya, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten paling ujung timur itu, merencanakan perubahan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) di wilayahnya. Sehingga nantinya kemungkinan komposisi lima dapil yang ada kini bakal berubah tidak seperti Pemilu 2019 lalu.


Seperti Dapil I meliputi mencakup wilayah Kecamatan Banyuwangi, Giri, Glagah, Licin, Kalipuro, dan Wongsorejo ; Dapil II mencakup wilayah Kecamatan Kabat, Blimbingsari, Rogojampi, Singojuruh, dan Songgon.

Lalu Dapil III mencakup wilayah Kecamatan Cluring, Muncar, Srono, dan Tegaldlimo ; Dapil IV meliputi wilayah Kecamatan Bangorejo, Gambiran, Pesanggaran, Purwoharjo, Siliragung, dan Tegalsari. Sedangkan Dapil V Banyuwangi meliputi wilayah Kecamatan Genteng, Glenmore, Kalibaru, dan Sempu.

“Setiap menjelang pemilu, pemetaan Dapil itu harus kembali dilakukan. Karena jumlah penduduk itu dinamis. Lalu jika adanya pemekaran wilayah dan luas wilayah yang perlu kita kaji,” kata Ari Mustofa Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan saat gathering media, Rabu (31/3/2021).

Dia melanjutkan, pemetaan Dapil itu sendiri juga memerlukan masukan dari masyarakat perlu tidaknya melakukan perubahan di Dapil – dapil yang telah ada. Tentunya harus dengan menggunakan prinsip penataan-penataan dapil. Seperti kesetaraan suara, keadilan wilayah, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, coterminu, kohesivitas, dan kesinambungan.

iklan warung gazebo