Banyuwangi, seblang.com -:Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi memberikan deadline agar eksekutif untuk segera menuntaskan permasalahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) setelah dibubarkan sejak tahun 2014 lalu.
Demikian disampaikan oleh Emy Wahyuni Dwi Lestari, Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan di gedung dewan Banyuwangi.
Politisi asal Kecamatan Gambiran tersebut berharap persoalan aset maupun mantan karyawan PDAU tuntas dalam akhir tahun 2021. “Harapannya tahun 2022 aset daerah berupa perkebunan itu dapat dikelola dengan baik sehingga tahun depan ada penerimaan retribusi bagi pemkab Banyuwangi,”jelasnya.
Selain meminta pemerintah daerah segera memperjelas status seluruh aset yang pernah dikelola oleh PDAU, Emi juga mengharap agar eksekutif menyelesaikan persoalan kompensasi mantan karyawan PDAU yang sampai saat ini belum dibayarkan.
“ Melalui rapat koordinasi bersama tim likuidasi PDAU dari Pemkab, kami ingin ada kejelasan aset daerah yang pernah dikelola PDAU sehingga kedepan aset tersebut dapat dikelola kembali untuk memaksimalkan pundi-pundi penerimaan daerah , “ imbuh alumni Unibraw Malang itu.
Beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU saat ini tidak bisa dimanfaatkan antara lain; tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru. Perkebunan kopi produktif tersebut sejak puluhan tahun dikuasai oleh warga setempat yang sebelumnya karyawan PDAU Banyuwangi.












