Banyuwangi, seblang.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berupaya mengurai kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang terkatung-katung beberapa tahun dan beberapa aset milik daerah.
Mereka mengundang Bidang Hukum pemkab Banyuwangi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi Senin (7/06/2021).
Menurut Emi Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, supaya kasus yang sudah lama terbengkalai bisa terselesaikan pihaknya mengharapkan agar eksekutif mendorong PT PBS secepatnya menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) sebagai pintu masuk untuk menuntaskan masalah pengelolaan kapal Sri Tanjung aset kapal milik pemkab Banyuwangi.
“Kalau tidak ada RUPS maka tidak bisa diselesaikan. Kalau toh dipandang perlu dalam pelaksanaan RUPS nanti bisa mengundang hadirkan pihak kejaksaan untuk mengetahui lebih jelas apa sebenarnya permasalahan yang terjadi,”ujar Emi.
Politisi Demokrat asal Dapil 4 Banyuwangi itu menuturkan pihaknya menyadari pelaksanaan RUPS merupakan kewajiban dari direksi PT PBS, meskipun faktanya saham pemkab Banyuwangi besar, tetapi sesuai dengan aturan pihak yang harus bertanggung jawab adalah PT.
Selain itu, dewan ingin mendapatkan informasi pemanfaatan dana penjualan saham milik pemkab senilai Rp. 300 milyar. Mengutip keterangan bupati Banyuwangi dana tersebut digunakan untuk daerah yang berada dalam ring satu pertambangan.












