Dalam konteks pengadaan ini, kata Arsul, maka soal pilihan pesawatnya itu adalah hal yang masuk dalam satuan tiga sistem anggaran. Berdasar putusan MK, maka DPR tidak bisa lagi masuk ke dalam pembahasan yang masuk dalam satuan tiga sistem anggaran.
“Karenanya Komisi III tidak ikut campur terkait dengan jenis dan kapasitas pesawat, baru atau bekas. Itu semuanya menjadi kewenangan Polri, Kemenkeu dan Bappenas. Tentu sekali lagi dengan memperhatikan aturan-aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” katanya.
Arsul mengatakan, ketika pada akhirnya yang dipilih oleh Polri ini adalah pesawat bekas pakai jenis Boeing 737-800NG, maka bagi Komisi III yang penting adalah prosesnya telah benar.
“Dan Polri telah menyampaikan kepada kami bahwa prosesnya melibatkan LKPP, IAPI dan manajemen konsultan serta diawasi oleh BPK serta internal Polri sendiri seperti Itwasum,” katanya.










