“ Komisi II berharap kepada semua kios mapun pengecer untuk memampangkan informasi HET pupuk subsidi maupun non subsidi di depan kios agar masyarakat khususnya petani mengetahui harga yang telah ditentukan oleh pemerintah ,“ jelas politisi PKB asal Kecamatan Giri ini.
Hj Ni’mah menambahkan HET pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian RI. Bahkan dalam aturan tersebut kios atau pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.
Menyikapi soal berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Banyuwangi tahun ini, Komisi II berharap kepada Dinas Pertanian dan Pangan untuk berupaya mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi agar kebutuhan petani dapat terpenuhi.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerima alokasi bermacam pupuk bersubsidi tahun 2022. Dari enam jenis pupuk, tiga diantaranya mengalami pengurangan, yaitu; Urea, NPK, dan Pupuk Organik Cair (POC).
Data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi menyebutkan, alokasi pupuk jenis Urea tahun 2022 sebanyak 52.096 ton. Angka tersebut berkurang 6.580,63 ton dibanding alokasi tahun 2021 sebesar 58.676,63 ton.
Kemudian alokasi NPK berkurang 2.238,95 ton dibanding tahun sebelumnya yakni 31.375,95 ton sedangkan tahun ini sebanyak 29.137 ton. Sedangkan POC pada tahun 2021 12.882 liter, tahun ini menjadi 8.626 liter atau berkurang 4.256 liter.//












