Adapun kesimpulan dalam hearing ini, sambungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi langsung. Mengingat dalam hearing tadi ada dua pendapat antara masyarakat dengan Perhutani.
“InsyaAllah, Komisi I akan mengawal permasalahan ini, ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Pokmas Panggungasri Yoni Santoso mengatakan, kali ini pihaknya melaksanakan hearing sesuai undangan dari Komisi I tentang pengajuan permohonan lahan garapan yang sudah digarap sejak tahun 1998.
“Kami harap dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018, dapat menjadi pintu masuk kami untuk mengajukan lahan ini menjadi hak melekat kepada penggarap,” jelasnya.
Adapun luasan lahan yang diajukan, sambungnya, pihak mengacu kepada eigendom sebagi dasar, namun di sana disebutkan kurang lebih dan kita minta semuanya.
“Sekitar 327 ha sampai 366 ha yang kita ajukan permohonan redistribusi,” pungkasnya.











