Sementara Juang Pribadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan dalam beberapa kesempatan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan update administrasi kependudukan terutama status pendidikan , pekerjaan dan status perkawinan.
“Kuncinya data yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Setelah datanya benar dan sesuai baru bisa dicetak KTP nya,” jelas Juang.
Menurut dia bagi warga Banyuwangi yang berada di luar kota mereka bisa melakukan cetak KTP selama bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada. Misalnya surat kehilangan dari kepolisian, tetapi untuk melakukan pembaharuan biasanya dilakukan di kabupaten asal sesuai dengan yang ada di KTP.
Salahsatu solusi yang bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang berada di luar wilayah Banyuwangi untuk melakukan pergantian KTP adalah dengan memanfaatkan anjungan layanan mandiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pelayanan online dalam administrasi kependudukan yang ada di kabupaten / kota di Indonesia.












