Karena tak kunjung jadi menurut Takim, sesuai perintah dari Pemdes Sumbersari melalui kepala dusunnya, PPATS yang ada pada warganya kemudian dia kumpulkan dan diberikan ke kepala dusun. Itu dilakukan menurutnya PPATS tersebut akan diteruskan ke Program PTSL. Jika sudah proses pengukuran tanah, masyarakat akan dikenai dana Rp. 150. Akan tetapi menurut Takim, untuk ke program PTSL Kepala dusunnya tak mau menjadikan prasyarat PPATS program PTSL.
“Pak kasun tidak mau PPATS dijadikan syarat PTSL. Dan berkas PPATS warga saya seluruhnya ada di pak kepala dusun. Ini bukan hanya Dusun Sulwauh saja, warga semua dusun di Sumbersari juga mengikuti program ini. Tapi ya itu tak ada kejelasannya sampai saat ini,” paparnya.
Kepala Dusun Suwaluh Desa Sumbersari Banar, saat dikonfirmasi membenarkan keterangan RT nya. Bahkan dia juga ikut dalam program tersebut. Saat dikonfirmasi pihaknya mengaku menjalankan pendataan berdasar pada perintah kepala desanya saat itu.
“Benar. Dasar kami melakukan pendataan dan menerima dana pengurusan sertifikat bedasar pada perintah kepala desa. Dana itu memang tidak diberi kuitansi pembayaran. Akan tetapi dana seluruhnya saya berikan ke kepala desa. Saya ini juga ikut mendaftarkan tanah saya. Tahu begini saya tidak ikut,” jelas Banar saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (13/12) malam.
Sementara itu Drs Khandan, yang saat itu menjabat Kepala Desa Sumbersari ketika dikinformasi di kediamannya Minggu (12/12) mengatakan, jika program tersebut merupakan program akta tanah yang nantinya diteruskan ke program Prona. Akan tetapi menurutnya lama kemudian program Prona berubah menjadi PTSL. Dan di program PTSL Desa Sumbersari tidak mendapatkan jatah.
“Aktanya sudah jadi semua. Saat ini sudah ada pada masyarakat,” jelasnya. //











