Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Banyuwangi menilai pengurangan dan pemberhentian THL tidak manusiawi. Salahsatu faktor yang membuat dewan terkejut, adalah fakta sudah ada PP 48 thn 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi masih kecolongan lebih dari 800 orang. Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD ada keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Disatu sisi melarang namun disisi lain membiarkan.
Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRDnya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan Sekda dan bupati Banyuwangi baru ujar Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.
Sementara Nafiul Huda, Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi mengungkapkan rencana rasionalisasi tidak ada akan tetapi pengaturan berdasarkan rencana Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah. Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Kondisi yang ada saat ini masih over karena selama ini pengangkatan berdasarkan keinginan bukan pada kebutuhan.
“Berdasarkan ABK pengurangan sekitar 800 tetapi itu tidak mungkin. Karena baru sekitar 300 sudah ramai. Jadi nanti kami akan laporkan kepada Bapak Sekda Banyuwangi supaya nanti beliau yang memberikan keputusan,”jelasnya.
Wartawan Nurhadi











