Selanjutnya aset-asetnya akan dibuatkan berita acara oleh pemerintah Kelurahan apabila ada aset lancar akan diterima dan akan serahkan kepada LPMK Penganjuran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan masyarakat, tambahnya.
Apabila dirinya sebagai pejabat di tingkat kelurahan diam dan tidak berani melakukan langkah kongkrit maka kondisinya akan stagnan. Makanya pemerintah Kelurahan dan LPMK Pengajuran mengambil inisiatif karena ruangan yang saat ini digunakan operasional BKD akan digunakan untuk BKM.
“BKM Penganjuran ada aktifitas tahun ini maka kami juga berinisiatif untuk menuntaskan masalah BKD selesai dan tidak mengambang. Kemungkinan permasalahan ini tidak ada yang mengerti bagaimana seharusnya makanya solusinya kami merapatkan secara internal dengan LPMK sebagai mitra kelurahan,” pungkas Yudha.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi dari sekitar 80 BKD yang ada di wilayah Banyuwangi saat ini yang belum tertangani sekitar 15 – 20 unit.
Untuk BKD yang ada di wilayah pedesaan sebagian besar sudah bertranformasi menjadi BUNDesma PT LKM Mandiri Bersama Banyuwangi. ”Bagi BKD yang tidak aktif sudah ada surat pemberhentian kegiatan oleh lembaga OJK,” jelas Achmad Solichin, Pejabat Fungsional DPMD Kabupaten Banyuwangi.//









