Banyuwangi, seblang.com – Sampai dengan saat ini pihak Kelurahan Penganjuran belum sedikitpun data tertulis terkait operasional Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di Kelurahan Penganjuran Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yudha Teguh Siswanto, Lurah Penganjuran pada wartawan media ini di kantornya pada Rabu (06/04/2022).
Menurut Yudha, dalam upaya menyelamatkan aset BKD di Kelurahan Penganjuran, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan rapat dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Penganjuran.
“Kami juga sudah mengundang Komisi dua dan JTU BKD dan berdasarkan keterangan-keterangan kedua pihak, sepakat untuk mengakhiri operasioanl atau menghentikan operasional BKD di wilayahnya sampai dengan bulan Juni 2022,” jelas Alumi SMA Negeri 1 Genteng Banyuwangi itu.
Pengelola BKD diminta untuk membuat laporan keuangan sampai dengan akhir periode atau perpanjangan setelah terbit surat lembaga OJK. Menurut mereka sesuai dengan rekomendasi diberi waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan tanggungan yang ada di masyarakat.
“Kalau pada waktu itu terbitnya sekitar bulan November 2021 kalau tidak salah, berarti masa perpanjangannya sudah habis. Maka kami berikan waktu sampai bulan Juni kegiatan operasional BKD ini dihentikan,” tegas Yudha.









