Banyuwangi, seblang.com – Pesta demokrasi di kabupaten banyuwangi telah dimulai. Sebanyak delapan desa memgikuti pesta demokrasi dengam cara memilih kepala desa
Dalam kampanye pilkades Gambiran sangat disayangkan karena di dalam kampanye salah satu calon yang sempat di tayangkan di salah satu media televisi nampak terlihat jelas massa maupun calon mengabaikan prokes (protokol kesehatan).
Dalam kampanye itu salah satu calon kepala desa memberikan hiburan kesenian jaranan kepada masyarakat sambil kampanye tentang dirinya yang maju dalam pemilihan calon kepala desa. Namun di tayangan Youtube milik stasiun TV tersebut nampak jelas tidak ada yang mentaati protokol kesehatan. Hal ini berpotensi memicu kerumunan massa dan rentan penularan wabah Covid-19. Apalagi PPKM belum dicabut.
Kampanye kades yang diikuti masyarakat ini, tidak menerapkan jaga jaga jarak dan sebagian besar yang mengikuti kampanye tidak memakai masker. Hal ini jelas melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota nomor 440/5184/sj. tanggal 17 September 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dan beberapa peraturan pemerintah lainnya yang harus ditaati tentang wabah Covid-19.












