Lebih lanjut Arief mengharapkan masyarakat mendukung karena program LP2B pada dasarnya ingin mempertahankan luasan sawah supaya tidak beralih fungsi dan alih komuditas untuk mempertahankan ketahanan pangan bangsa Indonesia.
“Tidak ada maksud yang lain sebetulnya, makanya kita berharap masyarakat tidak serta merta dan tidak semena-mena kaitan dengan tanah meskipun itu milik pribadi pemerintah hanya mengatur,”pungkas Arief.
Sementara Suyatno, Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu mengungkapkan program pendampingan dari Kementrian RI informasinya paling cepat bulan Desember 2021 mendatang.
Sehingga yang bisa dilakukan Pansus LP2B dengan dinas/instansi terkait sebatas melakukan pembahasan dan penyempurnaan pasal-pasal Raperda yang merupakan sisa program kerja dewan tahun 2020 lalu.
Wartawan Nurhadi









