“Sehingga dengan adnya DD dan ADD, masyarakat betul-betul dapat merasakan karena ketepatan sasaran sudah direncakan. Pun sebelumnya sudah ada pra perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan”, terangnya.
Di Kabupaten Madiun, penyaluran Dana Desa Tahap Pertama ini sebesar 44,9 Milyar yang dalam peruntukannya 8% digunakan untuk penganganan COVID-19. Adapun rincian menurut Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Joko Lelono, penyaluran Dana Desa tahap pertama ini 39,5 Milyar untuk Non Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan 5,4 Milyar untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Pencairan Dana Desa dianggap sudah memenuhi syarat administrasi pencairan. Hal ini ditunjukan dengan adanya Peraturan Bupati Madiun tentang Rincian Penganggaran Dana Desa dan masing-masing desa sudah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021”, jelasnya.
Terkait penanganan COVID-19 saat PPKM berskala mikro ini, Kabupaten Madiun telah menerapkan One Gate System. Masuk dan keluar desa hanya melalui satu pintu. Penjagaannya pun dilakukan oleh relawan yang anggarannya berasal dari Dana Desa.
Wartawan : Anwar Wahyudi











