” Awalnya akan dibatasi sampai jam 16.00 namun karena pertimbangan ada warga yang ngabuburit dan acara buka bersama maka diizinkan sampai sekitar 18.00 atau setelah buka puasa dan malam hari tutup,” imbuhnya.
Mantan Dosen Untag 45 Banyuwangi itu menambahkan untuk warung dan restoran sejak dahulu diperbolehkan membuka usaha tetapi diharapkan untuk memasang tabir. Tentu saja sebagai solidaritas bagi warga yang memang tidak berpuasa dengan tetap menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selanjutnya untuk penjualan minuman beralkohol (Minol) selama bulan Ramadan diharapkan tutup baik penjualan di toko maupun resto dan tempat hiburan. Setelah bulan Ramadan bisa melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tambah H Muji.
Sedangkan untuk prostitusi, Sekda Kabupaten Banyuwangi menegaskan sejak beberapa tahun lalu sudah ada larangan. Untuk memastikan kondisi riil di lapangan pihaknya meminta Satpol PP sebagai aparat penegak perda untuk turun ke tempat-tempat yang disinyalir masih melanggar aturan yang ada.
“Program yang dilakukan oleh pemerintah MUI bersama ormas Islam dalam upaya menciptakan ketenangan kekhidmatan dan kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadan di Banyuwangi,” pungkas H Mujiono.//









