Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam yang ada di Banyuwangi sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan yang ada di Banyuwangi.
Menurut H Mujiono, Sekda Kabupaten Banyuwangi sebenarnya ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab MUI dan Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad di Ruang Rapat Sekda Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Untuk tempat hiburan memang membutuhkan pembahasan khusus karena di dalam ada pekerja yang mereka sudah sekitar dua tahun tidak bisa bekerja karena pandemi. Apalagi saat ini menjelang lebaran tentunya membutuhkan dana yang cukup besar sehingga butuh kebijakan dari semua pihak,” jelas H Muji.
Setelah melaksanakan pembahasan yang cukup alot akhirnya semua sepakat untuk memberikan waktu setelah salat tarawih sekitar tiga jam. Tempat hiburan boleh beroperasi mulai pukul 20.00 sampai dengan 23.00, imbuhnya.
Namun kenyataan di lapangan selama bulan Ramadan hanya sekitar tiga tempat hiburan yang tetap buka antara lain di Rogojampi dan Gambiran. Sebagian besar memilih tidak membuka usaha hiburan.
Penghobi olahraga bulutangkis itu menuturkan untuk destinasi wisata yang ada di wilayah Banyuwangi selama Ramadan diperbolehkan memberikan layanan bagi pengunjung mulai sekitar 08.00 sampai dengan 18.00.









