Banyuwangi, seblang.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Banyuwangi terus melakukan inovasi dan terobosan dalam meningkatkan layanan kepada warga masyarakat, salahsatu menjalin sinergi dengan Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat yang menjalani sidang perceraian.
Menurut Juang Pribadi, Kepala Dispendukcapil kabupaten Banyuwangi, kebijakan yang dilaksanakan merupakan hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan terkait banyak warga masyarakat yang berperkara atau mengurus perceraian setelah menerima keputusan pengadilan agama secara otomatis data adminduknya juga putus.
“Bagi yang sudah diputus perkaranya maka kami akan menerbitan administrasi kependudukan dengan status yang baru baik E KTP, Kartu Keluarga (KK) maupun administrasi kependudukan yang lain,”jelas mantan Kabag Protokol Pemkab Banyuwangi melalui Whats App (WA) Minggu (9/05/2021).
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh warga masyarakat, lanjut dia hal tersebut sudah disampaikan kepada warga yang berperkara sebelum ada keputusan PA mereka wajib membawa E KTP dan KK asli.











