Banyuwangi, seblang.com – Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah percepatan pencetakan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) kepada desa dan kelurahan untuk diteruskan kepada wajib pajak.
Menurut Kepala Bapenda Banyuwangi melalui Armiastuti, Kasubid.penagihan PBB dan PBHTB, untuk tahun 2022 mencetak SPPT PBB lebih awal yaitu bulan Desember 2021. Kemudian pendistribusian dan pembayaran dari wajib pajak (WP) sudah bisa mulai Januari 2022.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) akan kami mulai pada bulan Maret lewat kecamatan-kecamatan dengan mengundang Kepala Desa (Kades), Lurah dan Juru pungut yang ada dalam rangka monev realisasi masing-masing kecamatan, desa dan kelurahan,” jelas Armi.
Selanjutnya dalam upaya mencegah dan menanggulangi kemungkinan adanya oknum petugas yang nakal, Bapenda juga menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, termasuk dalam melakukan penagihan kepada WP yang mempunyai tanggungan tahun sebelumnya.
“Pelaksanaan progam monev tidak berhenti pada tingkat desa/kelurahan tetapi langsung ke juru pungut. Kami melihat laporan mereka per buku. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampling dari masyarakat atau WP untuk memastikan mereka melakukan pembayaran kemudian di crosscek di sistem yang ada di Bapenda Banyuwangi,” imbuh Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember.
Bahkan tambah Armi melalui sistem yang ada di Bapenda yang ada sejak tahun 2019, masyarakat Banyuwangi bisa langsung melakukan pengecekan terhadap status PBB maupun pajak daerah yang lain.










