Dia mencontohkan salahsatunya terkait dengan perizinan galian C, sebelum tahun 2014 ditangani pemerintah kabupaten. Kemudian setelah 2014 undang-undang 23 kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Dan sekarang versi UU Cipta Kerja kewenangan tersebut sudah diambil alih atau bergeser ke Dirjen pemerintah pusat.”Ini kan dinamika yang membikin pansus menyesuaikan tidak bisa segera finalisasi. jadi oke lah kalau urusan harmonisasi karena itu kewajiban undang-undang nomor 15 tahun 2019 sudah kami laksanakan. Ada problem sekarang penyesuaian dengan UU Cipta Kerja, “ imbuhnya.
Alumni Unibraw Malang itu menambahkan contoh lain yang mengalami perubahan adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB sekarang tidak ada karena sudah diganti dengan persetujuan pembangunan gedung (PPG). “Dan itu menjadi ranah pemerintah pusat versi UU Cipta Kerja yang tentu erat kaitanya multiefek yang lain ketentuan dengan lingkungan hidup semua diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini yang membikin pansus tidak kelar-kelar dalam menuntaskan pembahasan Raperda,” pungkasnya.
Wartawan : Nurhadi












