“Jadi Bu Ipuk pada saat itu juga menolak atau membatalkan tanda tangan yang telah dilakukan yang intinya tidak setuju dengan apa yang tertera dalam surat. Oleh karena itu kami melihat tidak akan terjadi apa-apa, “tegas Naufal.
Bahkan dia menambahkan awal penandatangan kesepakatan tersebut kejadinya pada tahun 2019 antara wakil bupati (wabup) Banyuwangi dan wabup Bondowoso. Sehingga ditindak lanjuti serta ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Namun setelah mengetahui isi suratnya bupati Ipuk menolak sebab sudah berubah karena sudah penerangannya begitu kalau ada pembatalan.”Sehingga kami tidak mempermasalahkan secara signifikan. Yang jelas kalau memang itu dimasukkan pada lembaga dewan kita mempunyai alat kelengkapan untuk urusan hukum dan pemerintahan yang merupakan tugas dari Komisi I,”imbuh Ketua DPC Partai Gerindra itu. (Nurhadi)












