Budi menambahkan bahwa PT INKA (Persero) akan mencoba merintis angkutan-angkutan penumpang untuk sehingga bisa dipadukan antara gerbong barang dan kereta penumpang.
“Di sini nanti kita akan menggunakan lebar track dengan standard gauge, lebar 1435 mm, axle load-nya mudah-mudahan tanahnya memungkinkan untuk 22,5 ton, sehingga kami berencana membangun jalur ini bisa mengangkut batubara, sekitar 30 juta ton per tahun, kemudian juga 1 juta ton padi atau beras, kemudian penumpang ada 2 atau 3 kereta nantinya dengan kereta jenis KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik) di jalur sepanjang hampir 600 km, termasuk mengembangkan pelabuhan yang ada saat ini di Batanjung,” paparnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo juga mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh PT INKA (Persero) dalam membantu dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian rencana penyelenggaraan proyek perkeretaapian di Provinsi Kalteng sebagaimana ditegaskan dalam rencana tata ruang dan wilayah Kalteng.
“Apa yang tengah dilaksanakan saat ini adalah bagian bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dan peluang kepada setiap investor yang akan mengembangkan rencana jaringan transportasi perkeretaapian di Kalimantan Tengah dengan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku sehingga pelayanan perkeretaapian dapat menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, cepat, dan terjangkau untuk masyarakat,” ungkap Edy.
Edy menambahkan, dalam rangka pembangunan transportasi perkeretaapian di Kalteng yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015 – 2035, Pemprov Kalteng telah merencanakan pengembangan sistem jaringan transportasi perketaapiaan yang terdiri dari 5 rute yang memiliki potensi dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kemudahan mobilitas bagi masyarakat.
“Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya membutuhkan sebuah proses perencanaan yang tepat dan komprehensif agar upaya pengembangan jaringan perkeretaapian dapat menciptakan, yang pertama keharmonisan jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang dan wilayah sesuai dengan tatanannya, yang kedua keterpaduan pengembangan pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api. Ketiga, keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai salah satu sistem jaringan transportasi daerah sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang maupun barang. Keempat adalah efisiensi penyelenggaraan perketaapian,” pungkas Edy.//












