Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperoleh laba dan/atau keuntungan
“Raperda BUMD ini sifatnya makro, setelah ditetapkan dan diundangkan, maka akan ada penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada saat ini,” imbuhnya.
Dengan latarbelakang pemikiran dan kondisi eksisting potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi sangat prospektif untuk dikelola melalui kelembagaan ekonomi baik dalam bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.
Peraturan daerah tentang BUMD sangat diperlukan di Kabupaten Banyuwangi dalam upaya menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. sehingga dibutuhkan sebuah instrumen hukum
“Harapan kami melalui Raperda BUMD ini, kedepan akan lebih ke publik servis, ada peran hadirnya Pemerintah Daerah dalam menjawab pemanfaatan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,“ pungkas Ali Mustofa. //










