Banyuwangi, seblang.com – Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi membacakan nota pengantar Raperda BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD dan mendapatkan tanggapan dari eksekutif.
Menurut Ketua Gabungan Komisi II dan IV, Ali Mustofa, pembahasan Raperda diawali dengan paparan pengantar yang bertujuan untuk menyamakan persepsi maupun pandangan, khususnya terkait dengan materi norma substansi yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta menjamin kepastian hukum.
“ Rapat internal pembahasan Raperda BUMD masih diawali dengan pengatar untuk menyamakan persepsi dan pandangan anggota terhadap maksud dan tujuan dari disusunnya rancangan regulasi daerah ini ,“ jelas Ali Mustofa kepada sejumlah wartawan pada Rabu(09/03/2022).
Dia menuturkan, Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Perda tentang BUMD sebagai payung hukum.
“Perda tentang BUMD ini nantinya sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,“ tambah politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Muncar tersebut.











