Dijelaskan oleh Sofiandi, norma pokok yang dimuat dalam Raperda BUMD ini diantaranya, penguatan syarat dan ketentuan pendirian BUMD, memberikan ruang pendirian BUMD tertentu sesuai kebutuhan dan potensi daerah.
Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum serta sinergitas pengawasan BUMD baik oleh Pemerintah daerah maupun DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“ Harapannya kedepan Raperda BUMD ini secara signifikan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta menjadi rujukan kita dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan maupun asset khususnya pada aspek kekayaan daerah yang dipisahkan , “ pungkasnya











