Sementara Ficky Septalinda, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi menuturkan sepengatahuanya THL itu merupakan tenaga kontrak dan masa kontraknya 1 tahun. “Lepas itu ada evaluasi, saya kira pemda wajar wajar saja kalau mengeluarkan kebijakan tersebut. apalagi seingat kami tahun 2018 sudah ada surat edaran larangan perekrutan THL,”tegasnya.
Namun dalam kenyataan, imbuh Ficky di belakang layar masih saja ada SKPD atau oknum yang masih menitip-nitipkan THL, sehingga sekarang khabarnya melebihi kuota. “Fraksi PDI Perjuangan mendukung saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan quota dengan kekuatan dana APBD Banyuwangi,” pungkas politisi asal Kecamatan Glenmore itu.
Wartawan Nurhadi











