Untuk pengganti sekdes Titik menjelaskan, pemerintah desa harus menunjuk perangkat desa atau kepala urusan (Kaur) yang sudah mengabdi di desa minimal 5 Tahun, serta mampu mengemban tugas sekretaris desa.
“Terkait kekosongan kaur pengganti sekdes, pihak desa harus melakukan penjaringan ke masyarakat untuk mengisi kekosongan kepala urusan. Dengan kembali bertugasnya ASN kecamatan tersebut, 9 desa di Cluring sudah tidak ada lagi sekretaris desa berstatus ASN,” pungkas Titik.
Wartawan : M. Yudi Irawan











