“Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka pembahasan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna satu dan dua dan dilanjutkan pembahasannya di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda, ”jelas Edy Wahyudi.
Untuk langkah selanjutnya, sambung Ketua DPRD Situbondo, setelah raperda ini disetujui oleh DPRD Situbondo, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan secara teknis harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati.
“Saya berharap dengan persetujuan dan penandatanganan raperda antara DPRD Situbondo dengan Bupati Situbondo bisa memacu kinerja lembaga eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ”pungkas Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi.
Dilain pihak, Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM mengatakan, bahwa rancangan raperda yang telah disetujui oleh DPRD Situbondo menjadi perda diharapkan bisa memberikan motivasi bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai dengan perda yang telah ditetapkan dan ditandatangani tersebut.
“Saya berharap perda ini akan bisa memacu semangat kerja PDAM Tirta Baluran dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo untuk terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, ”harapnya.//









