Situbondo, seblang.com – Setelah enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui tiga raperda menjadi perda pada rapat paripurna di aula lantai II DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE dan Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM melaksanakan tanda tangan bersama, Senin (11/4/2022).
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Situbondo menjadi peraturan daerah (perda), setelah Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat membacakan pandangan umumnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Ketiga raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda Ruang Terbuka Hijau, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Situbondo.

“Tadi kita sudah melaksanakan persetujuan terhadap raperda menjadi perda. Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui tiga rancangan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, ”kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE, usai memimpin sidang paripurna persetujuan raperda menjadi perda.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo itu mengatakan, bahwa pembahasan tiga raperda tersebut, sudah melalui proses yang panjang, baik dilaksanakan dalam pembahasan paripurna tingkat satu dan tingkat dua hingga pembahasan di tingkat komisi, fraksi, pansus dan Bapemperda.









